AUDIT

Diposting oleh Unknown


AUDITING
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pemeriksaan Akuntansi I
Dosen Pembimbing :
Yuni Sukamdani Hj. Dra., SE., MM          
Disusun Oleh:
Siti Maisaroh (11-160-0112)
Yesi Kurniasari (11-160-0082)
Rofitasari (12-160-0026)
Nur Anisa Dewi (12-160-0025)
JURUSAN AKUNTANSI 2011/D
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA
SURABAYA
PENDAHULUAN
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang  Audi tepat sesuai waktu yang ditentukan.Dengan selesainya tugas ini, kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan tugas ini.Akhirnya perlu juga dikatakan bahwa tugas ini bukanlah merupakan sesuatu yang sempurna, mengingat kami hanyalah manusia biasa yang sangat jauh dari kesempunaan. Sejalan dengan keterbatasan yang kami miliki tersebut, maka tugas ini masih sangat terbuka terhadap kritik maupun saran yang bertujuan agar lebih menyempurnakan makalah ini. Semoga dengan selesainya tugas ini akan memeberikan manfaat sebagaimana yang diharapakan.




Surabaya, 22 Juni 2014
                                                                                                                                                Penulis




1. Pendahuluan

1.1  Latar Belakang Masalah
Dalam bidang akuntansi, tidak akan asing dengan yang namanya Laporan Audit. Namun demikian, banyak mahasiswa akuntansi yang masih bingung apa saja manfaat Pemeriksaan Akuntansi, Jenis Pemeriksaan Akuntansi, Jenis-jenis Opini Akuntan, serta Unsur-unsur Laporan Audit.
1.2 Rumusan Masalah
Didasari oleh latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka dapat disimpulkan rumusan masalah ini adalah:

·         Mengetahuio definisi Audit,Peran,Tipe Audit dan Auditor
·         Mengetahui Persyaratan Profesi
·         Mengetahui KAP,jasa-jasa KAP dan Organisasinya
·         Mengetahui Persyaratan Seorang Auditor Independen

·         Mengetahui Etika Dalam Auditing (independensi, tanggung jawab auditor dll)

·         Mengetahui Regulasi Yang Menjaga Mutu Jasa KAP
1.3 Tujuan
Laporan penting sekali dalam suatu audit atau proses astetasi lainnya karena laporan menginformasikan pemakai informasi mengenai apa yang dilakukan auditor dan kesimpulan yang diperolehnya.Dari sudut pandang pemakai,laporan dianggap sebagai produk utama dari proses astetasi.Pembuatan laporan audit adalah langkah terakhir dari seluruh proses audit.Alasan mengapa dipelajari sekarang,dan bukan pada bagian akhir buku adalah karena dapat dijadikan dasar untuk mempelajari cara mengumpulkan bahan bukti.

2. Pembahasan
1.   Definisi Audit
Audit adalah
Ø  proses sistematis
Ø  memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif
Ø  asersi ttg tindakan & peristiwa ekonomi
Ø   derajat kesesuaian
Ø   kriteria yang ditetapkan
Ø   mengkomunikasikan hasilnya
Ø   kepada pemakai yang berkepentingan
2.    Peran Audit
Audit berperan penting dalam beberapa bidang yaitu sebagai berikut:
ü  Bidang Bisnis:
o   Keharusan bagi perusahaan publik
o   Persyaratan bagi debitur perbankan
ü  Bidang Pemerintah:
o   Pemerintah pusat, propinsi, dan kabupaten
ü  Bidang Perekonomian:
o   Audit perpajakan









Tanggung Jawab Internal Auditor
Tanggungjawab internal auditor dalam pencegahan, pendeteksian dan menginvstigasi perbuatan kecurangan masih menjadi perdebatan yang berkepanjangan dalam profesi audit, khususnya pada lembaga audit internal. Namun demikian tidak bisa dibantah baha internal auditor memegang peranan penting dalam mendukung penerapan good corporate governance. Keterlibatan internal auditor dengan aktivitas operasional sehari-hari termasuk keterlibatan dalam proses pelaporan transaksi keuangan dan struktur pengendalian intern memberi kesempatan internal auditor untuk melakukan penilaian secara berkala dan menyeluruh atas aspek-aspek kegiatan/operasional perusahaan yang memiliki risiko tinggi. Efektivitas peran internal auditor dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan sangat tergantung pada besar kecilnya status kewenangan yang dimiliki dan mekanisme pelaporan hasil investigasi kecurangan yang dapat dijalankan, karena belum semua jajaran direksi mau memberikan kewenangan penuh dalam proses pencegahan, pendeteksian dan investigasi kecurangan pada internal auditor.

Standar Profesi Audit Internal (1210.2) menyatakan bahwa internal audit harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dpat mengenali, meneliti, dan menguji adanya indikasi kecurangan. Sejalan dengan hal tersebut, pernyataan standar internal audit (SIAS) No. 3 menyatakan bahwa internal audit diwajibkan untuk mewaspadai kemungkinan terjadinya ketidakwajaran penyajian, keslahan, penyimpangan, kecurangan, inefficiency, konflik kepentingan dan ketidakefektifan pada suatu aktivitas perusahaan, pada saat pelaksanaan audit. Audit internal juga diminta untuk menginformasikan kepada pejabat yang berwenang dalam hal diduga telah terjadi penyimpangan, dan menindaklanjutinya untuk meyakinkan bahwa tindakan yang tepat telah dilakukan untuk memperbaiki masalah yang ada.

Peran Internal Auditor
Terdapat 4 pilar utama dalam memerangi kecurangan, yaitu :
1.      Pencegahan kecurangan (fraud prevention)
2.      Pendeteksian dini kecurangan (early fraud detection)
3.      Investigasi kecurangan (fraud investigation)
4.      Penegakan hukum atau penjatuhan sanksi (follow-up legal action)

Berdasarkan 4 pilar utama dalam rangka memerangi kecurangan tersebut, peran penting dariinternal auditor dalam ikut membantu memerangi perbuatan kecurangan khususnya mencakup :
·           Preventing Fraud (mencegah kecurangan)
·           Detecting Fraud (mendeteksi kecurangan)
·           Investigating Fraud (melakukan investigasi kecurangan)
Secara garis besar pencegahan dan pendeteksian serta investigasi merupakan tanggung jawab manajemen, akan tetapi internal auditor diharapkan dapat melakukan tiga hal tersebut di atas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas manajemen. Dalam perkembangannya penugasan dalam memerangi kecurangan saat ini telah mengarah pada profesi tersendiri, seperti Certified Fraud Examiners (CFE) ataupun akuntan forensic.
Dalam menjalankan tugas auditnya, internal auditor harus waspada terhadap setiap hal yang menunjukkan adanya peluang atau kemungkinan terjadinya kecurangan. Dalam kenyataannya, kewaspadaan dan sifat skeptic yang pada tempatnya, mungkin merupakan dua keterampilan yang penting bagi inernal auditor. Penyelidikan yang kritis terhadap kemungkinan kecurangan, harus diikuti oleh penilaian terhadap pengendalian yang ada, praktik pengendalian dan seluruh lingkup pengendaliannya yang potensial. Untuk menyelidiki kecurangan yang terjadi dalam suatu perusahaan/organisasi, sering kali dibutuhkan kombinasi keahlian seorang auditor terlatih dan penyelidik criminal.
           
Internal auditor harus bertindak secara proaktif dalam mencegah dan mendeteksi terjadinya kecurangan, khususnya keterlibatan secara aktif dalam mengevaluasi struktur pengendalian intern perusahaan dan status organisasi. Efektivitas internal auditor dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan sering kali terkendala oleh waktu dan besarnya biaya untuk menilai/menguji prosedur, kebijakan manajemen dan pengujian atas pengendalian.

Internal auditor barada dalam posisi yang penting untuk memonitor secara terus menerus struktur pengendalian intern perusahaan melalui identifikasi dan deteksi atas tanda-tanda (red flags) yang mengindikasikan adanya suatu kecurangan. Internal auditor berada pada posisi yang tepat untuk memehami seluruh aspek tentang struktur organisasi, tempat pelatihan yang tepat, pemahaman mereka tentang sumber daya manusia yang ada, memahami kebijakan dan prosedur operasi, dan memahami kondisi bisnis dan lingkungan pengendalian intern yang memungkinkan untuk mengidentifikasi dan menilai tanda-tanda atau gejala (symptom ataupun red flag) kemungkinan terjadinya kecurangan.
Para internal auditor dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan diatur secara jelas dalam kewenangan pelaporan dan standar profesi. Komisi Treadway (the Treadway Commision, 1987) merekomendasikan bahwa internal auditor harus berperan aktif dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan. Demikian pula dalam Pernyataan Standar Internal Audit mensyaratkan bahwa internal auditor harus berperan aktif dalam mencegah dan mendetesi kecurangan dengan mengidentifikasi tanda-tanda kemungkinan terjadinya kecurangan, menginvestigasi gejala kecurangan dan melaporkan temuannya pada komite audit atau kepada tingkat manajemen yang tepat.
Kecurangan biasanya tidak hanya dilakukan oleh karyawan pada tingkat bawah, tetapi jug adapt dilakukan oleh jajaran direksi (top management) baik secara individual maupun bersama-sama (fraud management) yang dalam cakupan penugasan audit mungkin luar jangkauan kewenangan internal auditor. Pada dasarnya dalam menjalankan tugas audit regular, internal auditor perlu mewaspadai terjadinya kecurangan yang dapat mempengaruhi kualitas, integritas dan keandalan pelaporan transaksi keuangan perusahaan. Dalam hal ini, internal auditor harus menginvestigasi secara menyeluruh kemungkinan terjadinya kecurangan dan mengkomunikasikan kepada komite audit terhadap adanya indikasi kecurangan. Dengan demikian, hubungan kerjasama yang erat antara komite audit dengan fungsi audit internal, khususnya melalui pertemuan-pertemuan antara ketua komite audit dengan kepala Satuan Pemeriksa Intern (SPI), akan dapat meingkatkan kualitas hasil kerja internal auditor dan mengurangi keungkinan terjadinya kecurangan.

Hubungan kerjasama antara internal auditor dengan eksternal auditor dapat membawa keterlibatan internal auditor dalam proses penilaian terhadap (kemungkinan) terjadinya kecurangan pada area peran internal auditor yang sangat terbatas, misalnya pada level terjadinya kecurangan melibatkan manajemen lini menengah dan atas (middle/top management). Sehingga secara tidak langsung internal auditor akan lebih mampu berperan dalam memantau kemungkinan terjadinya kecurangan pada level pembuat kebijkan. Situasi demikian ini akan memberikan peluang bagi internal auditor untuk berperan aktif dalam pengujian integritas, kualitas, dan keandalan proses pembuatan hingga implementasi kebijakan yang dilakukan oleh top manajemen. Bahkan dalam laporannya pada tahun 1999, COSO (Committee of Sponsoring Organizations) mendorong agar internl auditor mampu dan dapat berperan secara aktif dalam menilai kualitas, keandalan dan integritas manajemen puncak dalam pembuatan dan implementasi kebijakan agar terbebas dari unsur perbuatan kecurangan.

Berkenaan dengan peran dan tanggung jawab sebagaimana diuraikan di atas, Pernyataan Standar Internal Auditor (SIAS) No.3 menguraikan mengenai tanggungjawab internal auditor untuk pencegahan kecurangan, yaitu : “memeriksa dan menilai kecukupan dan efektivitas system pengendalian intern, berkaitan dengan pengungkapan risiko potensial pada berbagai bentuk kegiatan/operasi organisasi”. Standar ini secara jelasa mengemukakan bahwa pencegahan kecurangan adalah tanggungjawab manajemen. Meskipun demikian, internal auditor harus menilai kewajaran dan efektivitas tindakan yang dilakukan oleh manajemen terhadap kemungkinan penyimpangan atas kewajiban tersebut.

Dapat kita lihat bahwa SIAS N0.3 menjelaskan tanggungjawab internal auditor dalam mendeteksi kecurangan yang mencakup :
Pertama, internl auditor harus memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang memadai atas kecurangan agar dapat mengidentifikasi kondisi yang menunjukkan tanda-tanda fraud yang mungkin akan terjadi.
Kedua, internal auditor harus mempelajari dan menilai struktur pengendalian perusahaan untuk mengidentifikasi timbulnya kesempatan terjadinya kecurangan, seperti kurangnya perhatian dan efektivitas tehadap system pengendalian intern yang ada.
Dalam kaitannya dengan pendeteksian kecurangan yang efektif, internal auditor harus mampu melakukan, antara lain hal-hal berikut :
o   Mengkaji system pengendalian intern untuk menilai kekuatan dan kelemahannya.
o   Mengidentifikasi potensi kecurangan berdasarkan kelemahan yang ada pada sistem pengendalian intern.
o   Mengidentifikasi hal-hal yang menimbulkan tanda tanya dan transaksi-transaksi diluar kewajaran (non procedural).

o   Membedakan factor kelemahan dan kelalaian manusia dari kesalahan yang bersifat fraud.
o   Berhati-hati terhadap prosedur, praktik dan kebijakan manajemen.
o   Dapat menetapkan besarnya kerugian dan membuat laporan atas kerugian karena kecurangan, untuk tujuan penuntutan pengadilan (litigasi), penyelesaian secara perdata, dan penjauhan sanksi internal (skorsing hingga pemutusan hubungan kerja).
o   Mampu melakukan penelusuran dan mengurai arus dokumn yang mendukung transaksi kecurangan.
o   Mencari dokumen pendukung untuk transaksi yang dipertanyakan (dispute).
o   Mereview dokumen yang sifatnya aneh/mencurigakan.
o   Menguji jalannya implementasi motivasi dan etika organisasi di bidang pencegahan dan pendeteksian kecurangan.
Sedangkan dalam kaitannya dengan investigasi kecurangan, SIAS No.3 merekomendasikan agar investigasi kecurangan dilaksanakan oleh suatu tim yang terdiri dari internal auditor, bagian hokum, investigator, petugas security dan ahli-ahli lainnya baik dari dalam maupun dari luar organisasi. Tanggungjawab internal auditor berkaitan dengan investigasi kecurangan adalah :
o   Menetapkan apakah pengendalian yang ada telah cukup memadai dan efektif untuk mengungkap terjadinya kecurangan.
o   Merancang suatu prosedur audit untuk mengungkap dan mencegah terulangnya kembali terjadinya kecurangan atau penyimpangan.
o   Mendapatkan pengetahuan yang cukup untuk menginvestigasi kecurangan yang sering terjadi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa keahlian seorang internal auditor dalam pengungkapan terjadinya kecurangan, harus memiliki kemampuan mirip dengan yang dimiliki seorang penyidik criminal dan keberadaan keduanyaadalah untuk mencari kebenaran melalui pengungkapan bukti pendukung perbutan fraudnya. Dalam pengungkapan kecurangan seorng internal auditor harus mempunyai rasa ingin tahu dan suka akan tantangan pada hal-hal yang muncul secara tidak lazim. Dengan kata lain aingin tahu pada hal-hal yang bertentangan dengan logika atau apa yang diharapkan secara wajar.
3.   Tipe Audit
1)      Audit Laporan Keuangan
Memperoleh dan mengevaluais bukti  tentang  laporan keuangan suatu entitas  dg tujuan utk memberikan pendapat  apakah langkah tersebut telah disajikan scera wajar sesuai dg PABU,Hasil audit  dipakai oleh pemegang saham, kreditor, intansi pemerintah, masyarakat umum
2)      Audit Kepatuhan (compliance audit)
Memperoleh dan mengevaluais bukti tertentu untuk menentukan apakah  aktivitas keuangan atau operasional dari suatu entitas  sesuai dg kondisi, aturan, atau perundang-undangan tertentu.Laporan audit dapat berupa (1) ikhtisar temuan atau (2) pemberian pendapat ttg assurance (kepastian) atas kepatuhan dg kriteria tertentu.
3)      Audit Operasional (audit kinerja, management audit)
Memperoleh dan mengevaluais bukti  tertentu tentang efesiensi dan efektivitas dari kegiatan operasional suatu entitas sehubungan dg tujuan tertentu.Objek: Cabang, divisi atau fungsi tertentu
Menurut Sukrisno Agoes (2004), auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Menurut (Sukrisno Agoes, 2004), ditinjau dari luasnya pemeriksaan, maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas :
1.      Pemeriksaan Umum (General Audit), yautu suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dengan maksud untuk memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
2.      Pemeriksaan Khusus (Special Audit), yaitu suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas pada permintaan auditee yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan memberikan opini terhadap bagian dari laporan keuangan yang diaudit, misalnya pemeriksaan terhadap penerimaan kas perusahaan.
4.   Tipe Auditor
Auditor Independen
o   Anggota IAI KAP
o   Auditor Internal
o   Karyawan Perusahaan
o   Auditor Pemerintah
o   Badan Pemeriksa Keuangan
o   BPKP, Irjen, Itwilprov, Itwilkab, Bawasda
Berdasarkan kelompok atau pelaksanaa audit, maka jenis audit dibagi menjadi empat :

1.      Auditor Ekstern ; Auditor ekstern / independent bekerja untuk kantor akuntan publik yang statusnya dilura struktir perusahaan yang mereka audit. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan atas financial audit.
2.      Auditor Intern ; Auditor intern bekerja untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan audit manajemen umumnya berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit. Oleh karena itu tugas internal auditor biasanya adalah audit manajemen yang termasuk jenis compliance audit.
3.      Auditor Pajak ; auditor pajak bertugas melakukan pemeriksaan ketaatan wajib pajak yang diaudit terhadap undang undang perpajakan yang berlaku.
4.      Auditor Pemerintah ; Tugas auditor pemerinta adalah menilai kewajaran informasi keuangan yang disusun oleh instansi pemerintah. Disamping itu audit juga dilakukan untuk menilai efisiensi, efektifitas dan ekonomisasi operasi program dan pengguna barang milik pemerintah. Dan sering juga audit atas ketaatan pada peratran yang dikeluarkan pemerintah. Auditing yang dilaksanakan oleh pemerintahan dapat dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKB).



5.   Persyaratan Profesi
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi auditor adalah sebagai berikut :
1.  Rerangka Pengetahuan Khusus
2.  Proses Pendidikan Formal
3.  Persyaratan Menjadi Anggota
4.  Kode Etik
5.  Pengakuan Status (Lisensi)
6.  Kepentingan Publik
7.  Pengakuan Profesi terhadap Kewajiban Sosial

CPA Vision project
Vision Statement:  Profesional Terpercaya
Core Purpose: mengatasi dunia yang kompleks dan berubah
Core Values:
l  Pendidikan Berkelanjutan dan Belajar Selama Hidup
l  Kompetensi
l  Integritas
l  Mengikuti Perkembangan Bisnis
l  Obyektivitas
Core Competencies
l  Ahli di bidang komunikasi dan Kepemimpinan
l  Berpikir Strategis dan Kritis
l  Fokus pada Pelanggan, Klien dan Pasar
l  Mampu menafsirkan segala informasi
l  Mengikuti perkembangan tehnologi
Core Services
l  Assurance and Information Integrity
l  Jasa Tehnologi
l  Konsultasi Manajamen dan Manajemen Kinerja
l   Perencanaan Keuangan
l  Jasa Internasional
6.   Definisi KAP
Akuntan Publik adalah sebutan untuk orang yang secara professional dan memiliki ijin resmi untuk menyediakan jasa asurans dan jasa-jasa lain terkait Akuntansi Keuangan kepada masyarakat umum—baik perorangan maupun badan usaha—di suatu wilayah tertentu.
Menurut UU No. 5 Tahun 2011:
Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini (UU No.5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik).”
Dari definisi itu, mungkin bisa anda pahami bahwa:
  • Akuntan Publik itu adalah SEBUTAN UNTUK SESEORANG (bukan sekelompok orang atau organisasi). Artinya, siapapun (termasuk anda) memiliki kesempatan untuk menjadi seorang Akuntan Publik.
  • Akuntan Publik itu MEMBERIKAN JASA (layanan pekerjaan) ASURANS, secara profesional. Artinya, untuk bisa menjadi Akuntan Publik seseorang harus mampu melaksanakan pekerjaan audit dan review laporan keuangan yang memenuhi STANDAR MUTU tertentu dan berpegang pada kode etik profesi. Standar mutu yang digunakan disebut “Standar Profesional Akuntan Publik” (SPAP).
  • Akuntan Publik itu MEMPEROLEH IJIN RESMI untuk menjalankan profesinya. Artinya, memiliki kompetensi dan kemampuan professional di bidang akuntansi keuangan saja tidaklah cukup untuk menjadi seorang Akuntan Publik. Yang terpenting, harus memiliji ijin resmi.
Catatan: Wilayah kerja Akuntan Publik meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesi



Bukan warga Negara Indonesia saja. Menurut UU No 5 tahun 2011, warga negara asing (WNA) juga boleh berpraktek sebagai Akuntan Publik di wilayah Indonesia, sepanjang mematuhi ketentuan yang berlaku—seperti diatur dalam UU tersebut. Akuntan Publik berkewarganegaraan asing ini disebut “Akuntan Publik Asing”.
Seperti profesi-profesi lainnya, Akuntan Publik juga memiliki asosiasi yang disebut “Asosiasi Profesi Akuntan Publik” (APAP). Organisasi profesi ini bersakala nasional.
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah BADAN USAHA—baik itu perseorangan atau persekutuan—yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang Akuntan Publik untuk memberikan jasa sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik, menggunakan nama (salahseorang) Akuantan Publik pendirinya dan memperoleh ijin usaha.
Menurut UU No. 5 2011:
Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat menjadi KAP, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini.”
Dari definisi di atas, bisa dilihat bahwa Kantor Akuntan Publik (KAP) itu:
  • Badan Usaha – KAP adalah sebuah organisasi (bukan seseorang atau sesuatu), entah itu berbentuk perseorangan atau persekutuan atau firma atau bentuk badan usaha lain.
  • Didirikan oleh Akuntan Publik – KAP didirikan oleh seorang Akuntan Publik (bila badan usahanya berbentuk perseorangan) atau beberapa orang Akuntan Publik (bila badan usahanya berbentuk persekutuan). Anggota sekutu dalam KAP berbentuk persekutuan disebut “Rekan”.
  • Memberikan Jasa Asurans – Sama seperti Akuntan Publik, KAP juga menyediakan jasa asurans. Hanya saja bertindak atas nama organisasi.
  • Menggunakan Nama Pendirinya – Sebuah KAP selalu menggunakan nama pendirinya. Bila badan usahanya berbentuk perseorangan, maka otomatis nama KAP nya sama dengan nama pendirinya yang sudah pasti seorang Akuntan Publik. Bila badan usahanya berbentuk persekutuan, maka nama KAP nya menggunakan nama salahseorang pendirinya yang juga seorang Akuntan Publik.
  • Memperoleh Ijin Usaha – Ini yang paling penting, sebuah KAP harus mengantongi ijin usaha KAP.
KAP-KAP di Indonesia banyak yang saling bekerjasama. Organisasi di Indonesia yang merupakan jaringan kerja sama antar-KAP disebut “Organisasi Audit Indonesia” (OAI.) 
7.   Jasa KAP (Kantor Akuntan Publik)
Jasa Assurance (Penjaminan)
l  Jasa Atestasi
l  Audit, Examination, Review, Agreed upon procedures
l  Jasa Atestasi Lain
Jasa Nonpenjaminan
l  Jasa Accounting, Tax, Consulting
Jasa Assurance:
l  Jasa profesional  independen utk meningkatkan kualitas informasi, atau konteksnya, utk pengambil keputusan
Contoh:  Jasa Penilaian Risiko
               Jasa Pengukuran Kinerja
                Elder Care Assurance
JASA ATESTASI
l  Audit:  laporan keuangan hitoris
l  Examination: laporan keuangan prospektif
l  Review
l  Agreed-upon Procedures
Audit:
l  LK suatu entitas
l  PABU
l  Opini positif (pasti)
l  Investor dan kreditor
Examination
l  Asersi pihak lain, seperti laporan keuangan prospektif, efektifitas pengendalian interen, dan kompilasi entitas sesuai dg undang-undang atau peraturan-peraturan tertentu.
Contoh:
1.      Ketelitian penyajian materi pengarang dari buku ajar
2.      Ketelitian penyajian materi pengarang dari buku ajar
3.       Kemampuan perangkat lunak komputer  seperti yang dijanjikan pembuat
4.      Rata-rata suatu koran dibaca oleh masyarakat
Review:
a.       Menanyai mgt dan analisis perbandingan informasi keuangan
b.      Opini “negative assurance”
c.        Pereview “ tidak melihat perlunya modifikasi yang material yg hrs dilakukan atas LK agar sesuai dg PABU”
d.      Biasanya utk LK interim dan LK non-publik
Agreed-upon Procedures:
1)      Penerapan prosedur ttt atas elemen LK atau akun ttt, kebalikan dr lk secara keseluruhan
2)      Hasil:  Ikhtisar Temuan


Jasa Akuntansi dan Kompilasi
ü  Melakukan proses akuntansi mulai dari jurnal s/d laporan keuangan
ü  Tidak memberikan opini atas LK yang dikompilasikan
Jasa Lain:
Ø  Jasa Tehnologi:  analis sistem, manajemen informasi dan keamanan sistem
Ø  Konsultan manajemen
Ø  Perencanaan Keuangan
Ø  Internasional: perencanaan pajak antar negara, memberi bantuan dlm merger atau joint venture dg prs LN

8.   Organisasi Yang Terkait Dengan Profesi Akuntan
Organisasi Nonpemerintah
l  Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
l  IAI-Kompartemen Akuntan Publik
l  Bapepam
Organisasi Pemerintah
l  Departemen Keuangan
l  Badan Pemeriksa Keuangan
l  Badan Pengawas dan Keuangan Pemerintah
l  Kantor  Pelayanan Pajak
l  Badan Pengawas Daerah
l  DPR dan DPRD


9.   Organisasi KAP (Kantor Akuntan Publik)
ü  Partner (independent  Auditor)
ü  Manajer
ü  Senior Auditor
ü  Supervisor
ü  Junior Auditor

10.                     Persyaratan Seorang Auditor Independen
1)      Bergelar Akuntan
2)      Anggota IAI
3)      Bergelar BAP
4)      Anggota IAI – KAP
5)      Pengalaman audit

11.                     Etika Dalam Auditing (independensi, tanggung jawab auditor dll)

Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Independensi
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).

Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
(1)   Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
(2)   Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3)   Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.


Perbedaan tanggung jawab auditor independen dengan tanggung jawab manajemen.
Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.1 Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saj i material terdeteksi.2 Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Tanggung Jawab Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
  • Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
  • Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  • Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
  • Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
  • Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Opini Auditor
Munawir (1995) terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong auditor, antara lain:
  • Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat. Pendapat ini hanya dapat diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan dalam penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa (material).
  • Pendapat Wajar Dengan Pengecualian. Pendapat ini diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali untuk hal-hal tertentu akibat faktor tertentu yuang menyebabkan kualifikasi pendapat (satu atau lebih rekening yang tidak wajar).
  • Pendapat Tidak Setuju. Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor karena pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak wajar).
  • Penolakan Memberikan Pendapat. Penolakan memberikan pendapat berarti bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditr. Hal ini bisa diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan kewajaran laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa yang sangat mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.
  • Pendapat Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.
.
12.                     Regulasi Yang Menjaga Mutu Jasa KAP
ü  Penetapan Standar: PSAK, SPAP, Kode Etika Akuntan, Kode Etika Akuntan Publik
ü  Peraturan KAP:  kebijakan dan prosedur KAP utk menjamin praktek agar sesuai dg standar profesional
ü  Regulasi Pribadi atau Kolega: CPE, peer review, kritik atas kegagalan dlm audit, pengawasan masyarakat
ü  Regulasi Pemerintah: UU, SK Menkeu


DAFTAR PUSTAKA
http://Wikipedia%20bahasa%20Indonesia,%20ensiklopedia%20bebas.htm

0 komentar:

 

Hubungi Kami Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by web hosting