AUDITING
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pemeriksaan
Akuntansi I
Dosen
Pembimbing :
Yuni Sukamdani Hj. Dra., SE., MM
Disusun
Oleh:
Siti
Maisaroh (11-160-0112)
Yesi
Kurniasari (11-160-0082)
Rofitasari
(12-160-0026)
Nur
Anisa Dewi (12-160-0025)
JURUSAN AKUNTANSI 2011/D
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA
SURABAYA
PENDAHULUAN
KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan
karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang Audi tepat sesuai waktu yang ditentukan.Dengan
selesainya tugas ini, kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu menyelesaikan tugas ini.Akhirnya perlu juga dikatakan
bahwa tugas ini bukanlah merupakan sesuatu yang sempurna, mengingat kami
hanyalah manusia biasa yang sangat jauh dari kesempunaan. Sejalan dengan
keterbatasan yang kami miliki tersebut, maka tugas ini masih sangat terbuka
terhadap kritik maupun saran yang bertujuan agar lebih menyempurnakan makalah
ini. Semoga dengan selesainya tugas ini akan memeberikan manfaat sebagaimana
yang diharapakan.
Surabaya,
22 Juni 2014
Penulis
1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam bidang akuntansi, tidak akan asing dengan
yang namanya Laporan Audit. Namun demikian, banyak mahasiswa akuntansi yang
masih bingung apa saja manfaat Pemeriksaan Akuntansi, Jenis Pemeriksaan
Akuntansi, Jenis-jenis Opini Akuntan, serta Unsur-unsur Laporan Audit.
1.2 Rumusan Masalah
Didasari oleh latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka dapat disimpulkan rumusan masalah ini adalah:
1.2 Rumusan Masalah
Didasari oleh latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka dapat disimpulkan rumusan masalah ini adalah:
·
Mengetahuio definisi
Audit,Peran,Tipe Audit dan Auditor
·
Mengetahui Persyaratan
Profesi
·
Mengetahui KAP,jasa-jasa
KAP dan Organisasinya
·
Mengetahui Persyaratan
Seorang Auditor Independen
· Mengetahui Etika Dalam Auditing (independensi, tanggung jawab auditor dll)
·
Mengetahui Regulasi Yang
Menjaga Mutu Jasa KAP
1.3 Tujuan
Laporan penting sekali dalam suatu audit atau proses astetasi lainnya karena laporan menginformasikan pemakai informasi mengenai apa yang dilakukan auditor dan kesimpulan yang diperolehnya.Dari sudut pandang pemakai,laporan dianggap sebagai produk utama dari proses astetasi.Pembuatan laporan audit adalah langkah terakhir dari seluruh proses audit.Alasan mengapa dipelajari sekarang,dan bukan pada bagian akhir buku adalah karena dapat dijadikan dasar untuk mempelajari cara mengumpulkan bahan bukti.
Laporan penting sekali dalam suatu audit atau proses astetasi lainnya karena laporan menginformasikan pemakai informasi mengenai apa yang dilakukan auditor dan kesimpulan yang diperolehnya.Dari sudut pandang pemakai,laporan dianggap sebagai produk utama dari proses astetasi.Pembuatan laporan audit adalah langkah terakhir dari seluruh proses audit.Alasan mengapa dipelajari sekarang,dan bukan pada bagian akhir buku adalah karena dapat dijadikan dasar untuk mempelajari cara mengumpulkan bahan bukti.
2. Pembahasan
1.
Definisi
Audit
Audit adalah
Ø proses sistematis
Ø memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif
Ø asersi ttg tindakan & peristiwa ekonomi
Ø derajat
kesesuaian
Ø kriteria yang
ditetapkan
Ø mengkomunikasikan hasilnya
Ø kepada
pemakai yang berkepentingan
2.
Peran Audit
Audit berperan penting dalam beberapa bidang yaitu
sebagai berikut:
ü Bidang Bisnis:
o Keharusan bagi perusahaan publik
o Persyaratan bagi debitur perbankan
ü Bidang Pemerintah:
o Pemerintah pusat, propinsi, dan kabupaten
ü Bidang Perekonomian:
o
Audit perpajakan
Tanggung Jawab Internal Auditor
Tanggungjawab internal auditor dalam pencegahan, pendeteksian dan
menginvstigasi perbuatan kecurangan masih menjadi perdebatan yang
berkepanjangan dalam profesi audit, khususnya pada lembaga audit internal.
Namun demikian tidak bisa dibantah baha internal auditor memegang peranan
penting dalam mendukung penerapan good
corporate governance. Keterlibatan internal auditor dengan
aktivitas operasional sehari-hari termasuk keterlibatan dalam proses pelaporan
transaksi keuangan dan struktur pengendalian intern memberi kesempatan internal
auditor untuk melakukan penilaian secara berkala dan menyeluruh atas
aspek-aspek kegiatan/operasional perusahaan yang memiliki risiko tinggi.
Efektivitas peran internal auditor dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan
sangat tergantung pada besar kecilnya status kewenangan yang dimiliki dan
mekanisme pelaporan hasil investigasi kecurangan yang dapat dijalankan, karena
belum semua jajaran direksi mau memberikan kewenangan penuh dalam proses
pencegahan, pendeteksian dan investigasi kecurangan pada internal auditor.
Standar Profesi Audit Internal (1210.2) menyatakan bahwa internal
audit harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dpat mengenali, meneliti,
dan menguji adanya indikasi kecurangan. Sejalan dengan hal tersebut, pernyataan
standar internal audit (SIAS) No. 3 menyatakan bahwa internal audit diwajibkan
untuk mewaspadai kemungkinan terjadinya ketidakwajaran penyajian, keslahan,
penyimpangan, kecurangan, inefficiency, konflik
kepentingan dan ketidakefektifan pada suatu aktivitas perusahaan, pada saat
pelaksanaan audit. Audit internal juga diminta untuk menginformasikan kepada
pejabat yang berwenang dalam hal diduga telah terjadi penyimpangan, dan
menindaklanjutinya untuk meyakinkan bahwa tindakan yang tepat telah dilakukan untuk
memperbaiki masalah yang ada.
Peran Internal Auditor
Terdapat 4 pilar utama dalam
memerangi kecurangan, yaitu :
1. Pencegahan
kecurangan (fraud prevention)
2. Pendeteksian
dini kecurangan (early fraud detection)
3. Investigasi
kecurangan (fraud investigation)
4. Penegakan
hukum atau penjatuhan sanksi (follow-up legal action)
Berdasarkan
4 pilar utama dalam rangka memerangi kecurangan tersebut, peran penting
dariinternal auditor dalam ikut membantu memerangi perbuatan kecurangan khususnya
mencakup :
· Preventing
Fraud (mencegah kecurangan)
· Detecting
Fraud (mendeteksi kecurangan)
· Investigating
Fraud (melakukan investigasi kecurangan)
Secara garis besar pencegahan dan pendeteksian serta investigasi
merupakan tanggung jawab manajemen, akan tetapi internal auditor diharapkan
dapat melakukan tiga hal tersebut di atas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas
manajemen. Dalam perkembangannya penugasan dalam memerangi kecurangan saat ini
telah mengarah pada profesi tersendiri, seperti Certified
Fraud Examiners (CFE) ataupun akuntan forensic.
Dalam menjalankan tugas auditnya, internal auditor harus waspada
terhadap setiap hal yang menunjukkan adanya peluang atau kemungkinan terjadinya
kecurangan. Dalam kenyataannya, kewaspadaan dan sifat skeptic yang pada
tempatnya, mungkin merupakan dua keterampilan yang penting bagi inernal
auditor. Penyelidikan yang kritis terhadap kemungkinan kecurangan, harus
diikuti oleh penilaian terhadap pengendalian yang ada, praktik pengendalian dan
seluruh lingkup pengendaliannya yang potensial. Untuk menyelidiki kecurangan
yang terjadi dalam suatu perusahaan/organisasi, sering kali dibutuhkan
kombinasi keahlian seorang auditor terlatih dan penyelidik criminal.
Internal auditor harus bertindak secara proaktif dalam mencegah dan
mendeteksi terjadinya kecurangan, khususnya keterlibatan secara aktif dalam
mengevaluasi struktur pengendalian intern perusahaan dan status organisasi.
Efektivitas internal auditor dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan sering
kali terkendala oleh waktu dan besarnya biaya untuk menilai/menguji prosedur,
kebijakan manajemen dan pengujian atas pengendalian.
Internal auditor barada dalam posisi yang penting untuk memonitor
secara terus menerus struktur pengendalian intern perusahaan melalui
identifikasi dan deteksi atas tanda-tanda (red
flags) yang mengindikasikan adanya suatu kecurangan.
Internal auditor berada pada posisi yang tepat untuk memehami seluruh aspek
tentang struktur organisasi, tempat pelatihan yang tepat, pemahaman mereka
tentang sumber daya manusia yang ada, memahami kebijakan dan prosedur operasi,
dan memahami kondisi bisnis dan lingkungan pengendalian intern yang
memungkinkan untuk mengidentifikasi dan menilai tanda-tanda atau gejala (symptom ataupun red flag)
kemungkinan terjadinya kecurangan.
Para internal auditor dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan
diatur secara jelas dalam kewenangan pelaporan dan standar profesi. Komisi
Treadway (the Treadway Commision, 1987) merekomendasikan bahwa internal auditor
harus berperan aktif dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan. Demikian pula
dalam Pernyataan Standar Internal Audit mensyaratkan bahwa internal auditor
harus berperan aktif dalam mencegah dan mendetesi kecurangan dengan
mengidentifikasi tanda-tanda kemungkinan terjadinya kecurangan, menginvestigasi
gejala kecurangan dan melaporkan temuannya pada komite audit atau kepada
tingkat manajemen yang tepat.
Kecurangan biasanya tidak hanya dilakukan oleh karyawan pada
tingkat bawah, tetapi jug adapt dilakukan oleh jajaran direksi (top
management) baik secara individual maupun bersama-sama (fraud
management) yang dalam cakupan penugasan audit mungkin
luar jangkauan kewenangan internal auditor. Pada dasarnya dalam menjalankan
tugas audit regular, internal auditor perlu mewaspadai terjadinya kecurangan
yang dapat mempengaruhi kualitas, integritas dan keandalan pelaporan transaksi
keuangan perusahaan. Dalam hal ini, internal auditor harus menginvestigasi
secara menyeluruh kemungkinan terjadinya kecurangan dan mengkomunikasikan
kepada komite audit terhadap adanya indikasi kecurangan. Dengan demikian,
hubungan kerjasama yang erat antara komite audit dengan fungsi audit internal,
khususnya melalui pertemuan-pertemuan antara ketua komite audit dengan kepala
Satuan Pemeriksa Intern (SPI), akan dapat meingkatkan kualitas hasil kerja
internal auditor dan mengurangi keungkinan terjadinya kecurangan.
Hubungan kerjasama antara internal auditor dengan eksternal auditor
dapat membawa keterlibatan internal auditor dalam proses penilaian terhadap
(kemungkinan) terjadinya kecurangan pada area peran internal auditor yang
sangat terbatas, misalnya pada level terjadinya kecurangan melibatkan manajemen
lini menengah dan atas (middle/top management).
Sehingga secara tidak langsung internal auditor akan lebih mampu berperan dalam
memantau kemungkinan terjadinya kecurangan pada level pembuat kebijkan. Situasi
demikian ini akan memberikan peluang bagi internal auditor untuk berperan aktif
dalam pengujian integritas, kualitas, dan keandalan proses pembuatan hingga
implementasi kebijakan yang dilakukan oleh top manajemen. Bahkan dalam
laporannya pada tahun 1999, COSO (Committee of Sponsoring
Organizations) mendorong agar internl auditor mampu dan
dapat berperan secara aktif dalam menilai kualitas, keandalan dan integritas
manajemen puncak dalam pembuatan dan implementasi kebijakan agar terbebas dari
unsur perbuatan kecurangan.
Berkenaan dengan peran dan tanggung jawab sebagaimana diuraikan di
atas, Pernyataan Standar Internal Auditor (SIAS) No.3 menguraikan mengenai
tanggungjawab internal auditor untuk pencegahan kecurangan, yaitu : “memeriksa
dan menilai kecukupan dan efektivitas system pengendalian intern, berkaitan
dengan pengungkapan risiko potensial pada berbagai bentuk kegiatan/operasi
organisasi”. Standar ini secara jelasa mengemukakan bahwa pencegahan kecurangan
adalah tanggungjawab manajemen. Meskipun demikian, internal auditor harus
menilai kewajaran dan efektivitas tindakan yang dilakukan oleh manajemen
terhadap kemungkinan penyimpangan atas kewajiban tersebut.
Dapat kita lihat bahwa SIAS N0.3 menjelaskan tanggungjawab internal
auditor dalam mendeteksi kecurangan yang mencakup :
Pertama, internl
auditor harus memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang memadai atas kecurangan
agar dapat mengidentifikasi kondisi yang menunjukkan tanda-tanda fraud yang
mungkin akan terjadi.
Kedua, internal auditor harus mempelajari dan
menilai struktur pengendalian perusahaan untuk mengidentifikasi timbulnya
kesempatan terjadinya kecurangan, seperti kurangnya perhatian dan efektivitas
tehadap system pengendalian intern yang ada.
Dalam
kaitannya dengan pendeteksian kecurangan yang efektif, internal auditor harus
mampu melakukan, antara lain hal-hal berikut :
o
Mengkaji system pengendalian intern
untuk menilai kekuatan dan kelemahannya.
o
Mengidentifikasi potensi kecurangan
berdasarkan kelemahan yang ada pada sistem pengendalian intern.
o Mengidentifikasi hal-hal yang menimbulkan tanda
tanya dan transaksi-transaksi diluar kewajaran (non procedural).
o
Membedakan factor kelemahan dan
kelalaian manusia dari kesalahan yang bersifat fraud.
o
Berhati-hati terhadap prosedur,
praktik dan kebijakan manajemen.
o
Dapat menetapkan besarnya kerugian
dan membuat laporan atas kerugian karena kecurangan, untuk tujuan penuntutan pengadilan
(litigasi), penyelesaian secara perdata, dan penjauhan sanksi internal
(skorsing hingga pemutusan hubungan kerja).
o
Mampu melakukan penelusuran dan
mengurai arus dokumn yang mendukung transaksi kecurangan.
o
Mencari dokumen pendukung untuk
transaksi yang dipertanyakan (dispute).
o
Mereview dokumen yang sifatnya
aneh/mencurigakan.
o
Menguji jalannya implementasi
motivasi dan etika organisasi di bidang pencegahan dan pendeteksian kecurangan.
Sedangkan dalam kaitannya dengan investigasi kecurangan, SIAS No.3
merekomendasikan agar investigasi kecurangan dilaksanakan oleh suatu tim yang
terdiri dari internal auditor, bagian hokum, investigator, petugas security dan
ahli-ahli lainnya baik dari dalam maupun dari luar organisasi. Tanggungjawab
internal auditor berkaitan dengan investigasi kecurangan adalah :
o
Menetapkan apakah pengendalian yang
ada telah cukup memadai dan efektif untuk mengungkap terjadinya kecurangan.
o
Merancang suatu prosedur audit untuk
mengungkap dan mencegah terulangnya kembali terjadinya kecurangan atau
penyimpangan.
o
Mendapatkan pengetahuan yang cukup
untuk menginvestigasi kecurangan yang sering terjadi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa keahlian seorang
internal auditor dalam pengungkapan terjadinya kecurangan, harus memiliki kemampuan
mirip dengan yang dimiliki seorang penyidik criminal dan keberadaan
keduanyaadalah untuk mencari kebenaran melalui pengungkapan bukti pendukung
perbutan fraudnya. Dalam pengungkapan kecurangan seorng internal auditor harus
mempunyai rasa ingin tahu dan suka akan tantangan pada hal-hal yang muncul
secara tidak lazim. Dengan kata lain aingin tahu pada hal-hal yang bertentangan
dengan logika atau apa yang diharapkan secara wajar.
3.
Tipe
Audit
1) Audit Laporan Keuangan
Memperoleh dan mengevaluais bukti tentang
laporan keuangan suatu entitas dg
tujuan utk memberikan pendapat apakah langkah
tersebut telah disajikan scera wajar sesuai dg PABU,Hasil audit dipakai oleh pemegang saham, kreditor,
intansi pemerintah, masyarakat umum
2) Audit Kepatuhan (compliance audit)
Memperoleh dan mengevaluais bukti tertentu untuk
menentukan apakah aktivitas keuangan
atau operasional dari suatu entitas
sesuai dg kondisi, aturan, atau perundang-undangan tertentu.Laporan
audit dapat berupa (1) ikhtisar temuan atau (2) pemberian pendapat ttg
assurance (kepastian) atas kepatuhan dg kriteria tertentu.
3) Audit Operasional (audit kinerja, management audit)
Memperoleh dan mengevaluais bukti tertentu tentang efesiensi dan efektivitas
dari kegiatan operasional suatu entitas sehubungan dg tujuan tertentu.Objek:
Cabang, divisi atau fungsi tertentu
Menurut Sukrisno Agoes (2004), auditing adalah suatu pemeriksaan
yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen,
terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta
catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk
dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Menurut (Sukrisno Agoes, 2004), ditinjau dari luasnya pemeriksaan,
maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas :
1.
Pemeriksaan
Umum (General Audit), yautu suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dengan maksud untuk
memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
2.
Pemeriksaan
Khusus (Special Audit), yaitu suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas pada
permintaan auditee yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan
memberikan opini terhadap bagian dari laporan keuangan yang diaudit, misalnya
pemeriksaan terhadap penerimaan kas perusahaan.
4.
Tipe
Auditor
Auditor Independen
o Anggota IAI KAP
o Auditor Internal
o Karyawan Perusahaan
o Auditor Pemerintah
o Badan Pemeriksa Keuangan
o BPKP, Irjen, Itwilprov, Itwilkab, Bawasda
Berdasarkan kelompok atau pelaksanaa audit, maka jenis audit dibagi
menjadi empat :
1.
Auditor
Ekstern ; Auditor ekstern / independent bekerja untuk kantor akuntan publik
yang statusnya dilura struktir perusahaan yang mereka audit. Umumnya auditor
ekstern menghasilkan laporan atas financial audit.
2.
Auditor
Intern ; Auditor intern bekerja untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan
audit manajemen umumnya berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit. Oleh
karena itu tugas internal auditor biasanya adalah audit manajemen yang termasuk
jenis compliance audit.
3.
Auditor
Pajak ; auditor pajak bertugas melakukan pemeriksaan ketaatan wajib pajak yang
diaudit terhadap undang undang perpajakan yang berlaku.
4.
Auditor
Pemerintah ; Tugas auditor pemerinta adalah menilai kewajaran informasi
keuangan yang disusun oleh instansi pemerintah. Disamping itu audit juga
dilakukan untuk menilai efisiensi, efektifitas dan ekonomisasi operasi program
dan pengguna barang milik pemerintah. Dan sering juga audit atas ketaatan pada
peratran yang dikeluarkan pemerintah. Auditing yang dilaksanakan oleh
pemerintahan dapat dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan
Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKB).
5.
Persyaratan
Profesi
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi
auditor adalah sebagai berikut :
1. Rerangka
Pengetahuan Khusus
2. Proses
Pendidikan Formal
3.
Persyaratan Menjadi Anggota
4. Kode Etik
5. Pengakuan
Status (Lisensi)
6.
Kepentingan Publik
7. Pengakuan
Profesi terhadap Kewajiban Sosial
CPA Vision project
Vision Statement:
Profesional Terpercaya
Core Purpose: mengatasi dunia yang kompleks dan
berubah
Core Values:
l Pendidikan Berkelanjutan dan Belajar Selama Hidup
l Kompetensi
l Integritas
l Mengikuti Perkembangan Bisnis
l Obyektivitas
Core Competencies
l Ahli di bidang komunikasi dan Kepemimpinan
l Berpikir Strategis dan Kritis
l Fokus pada Pelanggan, Klien dan Pasar
l Mampu menafsirkan segala informasi
l Mengikuti perkembangan tehnologi
Core Services
l Assurance and Information Integrity
l Jasa Tehnologi
l Konsultasi Manajamen dan Manajemen Kinerja
l Perencanaan
Keuangan
l Jasa Internasional
6.
Definisi
KAP
Akuntan Publik adalah sebutan untuk orang yang secara professional dan memiliki ijin
resmi untuk menyediakan jasa asurans dan jasa-jasa lain terkait Akuntansi Keuangan kepada masyarakat umum—baik perorangan maupun badan usaha—di
suatu wilayah tertentu.
Menurut UU No. 5 Tahun 2011:
“Akuntan Publik
adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini (UU No.5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik).”
Dari definisi itu,
mungkin bisa anda pahami bahwa:
- Akuntan Publik itu adalah SEBUTAN UNTUK SESEORANG (bukan sekelompok orang atau organisasi). Artinya, siapapun (termasuk anda) memiliki kesempatan untuk menjadi seorang Akuntan Publik.
- Akuntan Publik itu MEMBERIKAN JASA (layanan pekerjaan) ASURANS, secara profesional. Artinya, untuk bisa menjadi Akuntan Publik seseorang harus mampu melaksanakan pekerjaan audit dan review laporan keuangan yang memenuhi STANDAR MUTU tertentu dan berpegang pada kode etik profesi. Standar mutu yang digunakan disebut “Standar Profesional Akuntan Publik” (SPAP).
- Akuntan Publik itu MEMPEROLEH IJIN RESMI untuk menjalankan profesinya. Artinya, memiliki kompetensi dan kemampuan professional di bidang akuntansi keuangan saja tidaklah cukup untuk menjadi seorang Akuntan Publik. Yang terpenting, harus memiliji ijin resmi.
Catatan: Wilayah kerja Akuntan Publik meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesi
Bukan warga Negara
Indonesia saja. Menurut UU No 5
tahun 2011, warga negara asing (WNA) juga boleh berpraktek sebagai Akuntan
Publik di wilayah Indonesia, sepanjang mematuhi ketentuan yang berlaku—seperti
diatur dalam UU tersebut. Akuntan Publik berkewarganegaraan asing ini disebut
“Akuntan Publik Asing”.
Seperti
profesi-profesi lainnya, Akuntan Publik juga memiliki asosiasi yang disebut
“Asosiasi Profesi Akuntan Publik” (APAP). Organisasi profesi ini bersakala
nasional.
Kantor Akuntan
Publik (KAP) adalah BADAN
USAHA—baik itu perseorangan atau persekutuan—yang didirikan oleh seorang atau
beberapa orang Akuntan Publik untuk memberikan jasa sesuai dengan karakteristik
profesi Akuntan Publik, menggunakan nama (salahseorang) Akuantan Publik
pendirinya dan memperoleh ijin usaha.
Menurut UU No. 5
2011:
“Kantor Akuntan
Publik, yang selanjutnya disingkat menjadi KAP, adalah badan usaha yang
didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan
izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini.”
Dari definisi di
atas, bisa dilihat bahwa Kantor Akuntan Publik (KAP) itu:
- Badan Usaha – KAP adalah sebuah organisasi (bukan seseorang atau sesuatu), entah itu berbentuk perseorangan atau persekutuan atau firma atau bentuk badan usaha lain.
- Didirikan oleh Akuntan Publik – KAP didirikan oleh seorang Akuntan Publik (bila badan usahanya berbentuk perseorangan) atau beberapa orang Akuntan Publik (bila badan usahanya berbentuk persekutuan). Anggota sekutu dalam KAP berbentuk persekutuan disebut “Rekan”.
- Memberikan Jasa Asurans – Sama seperti Akuntan Publik, KAP juga menyediakan jasa asurans. Hanya saja bertindak atas nama organisasi.
- Menggunakan Nama Pendirinya – Sebuah KAP selalu menggunakan nama pendirinya. Bila badan usahanya berbentuk perseorangan, maka otomatis nama KAP nya sama dengan nama pendirinya yang sudah pasti seorang Akuntan Publik. Bila badan usahanya berbentuk persekutuan, maka nama KAP nya menggunakan nama salahseorang pendirinya yang juga seorang Akuntan Publik.
- Memperoleh Ijin Usaha – Ini yang paling penting, sebuah KAP harus mengantongi ijin usaha KAP.
KAP-KAP di Indonesia
banyak yang saling bekerjasama. Organisasi di Indonesia yang merupakan jaringan
kerja sama antar-KAP disebut “Organisasi Audit Indonesia” (OAI.)
7.
Jasa
KAP (Kantor Akuntan Publik)
Jasa Assurance (Penjaminan)
l Jasa Atestasi
l Audit, Examination, Review, Agreed upon procedures
l Jasa Atestasi Lain
Jasa Nonpenjaminan
l Jasa Accounting, Tax, Consulting
Jasa Assurance:
l Jasa profesional
independen utk meningkatkan kualitas informasi, atau konteksnya, utk
pengambil keputusan
Contoh: Jasa Penilaian Risiko
Jasa Pengukuran Kinerja
Elder Care Assurance
JASA ATESTASI
l Audit:
laporan keuangan hitoris
l Examination: laporan keuangan prospektif
l Review
l Agreed-upon Procedures
Audit:
l LK suatu entitas
l PABU
l Opini positif (pasti)
l Investor dan kreditor
Examination
l Asersi pihak lain, seperti laporan keuangan
prospektif, efektifitas pengendalian interen, dan kompilasi entitas sesuai dg
undang-undang atau peraturan-peraturan tertentu.
Contoh:
1.
Ketelitian penyajian materi pengarang dari buku ajar
2.
Ketelitian penyajian materi pengarang dari buku ajar
3.
Kemampuan perangkat lunak
komputer seperti yang dijanjikan pembuat
4.
Rata-rata suatu koran dibaca oleh masyarakat
Review:
a. Menanyai mgt dan analisis perbandingan informasi
keuangan
b. Opini “negative assurance”
c. Pereview “
tidak melihat perlunya modifikasi yang material yg hrs dilakukan atas LK agar
sesuai dg PABU”
d. Biasanya utk LK interim dan LK non-publik
Agreed-upon Procedures:
1) Penerapan prosedur ttt atas elemen LK atau akun ttt,
kebalikan dr lk secara keseluruhan
2) Hasil:
Ikhtisar Temuan
Jasa Akuntansi dan Kompilasi
ü Melakukan proses akuntansi mulai dari jurnal s/d
laporan keuangan
ü Tidak memberikan opini atas LK yang dikompilasikan
Jasa Lain:
Ø Jasa Tehnologi:
analis sistem, manajemen informasi dan keamanan sistem
Ø Konsultan manajemen
Ø Perencanaan Keuangan
Ø Internasional: perencanaan pajak antar negara,
memberi bantuan dlm merger atau joint venture dg prs LN
8.
Organisasi
Yang Terkait Dengan Profesi Akuntan
Organisasi Nonpemerintah
l Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
l IAI-Kompartemen Akuntan Publik
l Bapepam
Organisasi Pemerintah
l Departemen Keuangan
l Badan Pemeriksa Keuangan
l Badan Pengawas dan Keuangan Pemerintah
l Kantor
Pelayanan Pajak
l Badan Pengawas Daerah
l DPR dan DPRD
9.
Organisasi
KAP (Kantor Akuntan Publik)
ü Partner (independent
Auditor)
ü Manajer
ü Senior Auditor
ü Supervisor
ü Junior Auditor
10.
Persyaratan
Seorang Auditor Independen
1)
Bergelar Akuntan
2)
Anggota IAI
3)
Bergelar BAP
4)
Anggota IAI – KAP
5)
Pengalaman audit
11. Etika Dalam Auditing (independensi, tanggung jawab auditor dll)
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis
untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian
antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak
yang berkepentingan.
Independensi
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Dalam
SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak
mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat
tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
(1)
Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya
auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
(2)
Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya
pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3)
Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi
dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen
pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus
kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan
auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau
apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik
dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan
pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar
auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah,
menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
Perbedaan tanggung jawab auditor independen dengan tanggung
jawab manajemen.
Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan
melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan
keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan
atau kecurangan.1 Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor
dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saj i
material terdeteksi.2 Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan
melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik
yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap
laporan keuangan.
Auditor
adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan
keuangan dan
kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Tanggung Jawab Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing
Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung
jawab auditor:
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
- Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Opini Auditor
Munawir
(1995) terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong
auditor, antara lain:
- Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat. Pendapat ini hanya dapat diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan dalam penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa (material).
- Pendapat Wajar Dengan Pengecualian. Pendapat ini diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali untuk hal-hal tertentu akibat faktor tertentu yuang menyebabkan kualifikasi pendapat (satu atau lebih rekening yang tidak wajar).
- Pendapat Tidak Setuju. Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor karena pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak wajar).
- Penolakan Memberikan Pendapat. Penolakan memberikan pendapat berarti bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditr. Hal ini bisa diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan kewajaran laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa yang sangat mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.
- Pendapat Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.
.
12.
Regulasi
Yang Menjaga Mutu Jasa KAP
ü Penetapan Standar: PSAK, SPAP, Kode Etika Akuntan,
Kode Etika Akuntan Publik
ü Peraturan KAP:
kebijakan dan prosedur KAP utk menjamin praktek agar sesuai dg standar
profesional
ü Regulasi Pribadi atau Kolega: CPE, peer review,
kritik atas kegagalan dlm audit, pengawasan masyarakat
ü Regulasi Pemerintah: UU, SK Menkeu
DAFTAR PUSTAKA
http://Wikipedia%20bahasa%20Indonesia,%20ensiklopedia%20bebas.htm
0 komentar:
Posting Komentar