FATWA MUI
©
PENGERTIAN
BUNGA DAN RIBA
o
Bunga
adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-Qardh ) yang
diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan atau
hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di
muka, dan umumnya berdasarkan presentase.
o
Riba
adalah tambahan (ziyadah ) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam
pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Dan inilah yang disebut riba nasi’ah.
©
HUKUM
BUNGA
o
Praktek
pembungaan uang saat ini telah memenuhi criteria riba yang terjadi pada zaman
rosululloh SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian praktek pembungaan uang ini
termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya
0 komentar:
Posting Komentar