A. AKUNTAN PUBLIK ( PUBLIK ACCOUNTANT )
Adalah akuntan yang menjalankan fungsi pemeriksaan secara bebas/independen terhadap laporan keuangan perusahaan atau organisasi lain,serta memberikan jasa kepada pihak-pihak yang memerlukan.
Tugas-tugas akuntan publik:
- melakukan pemeriksaan ( auditing )
- memberikan jasa perpajakan ( tax servise )
- memberikan jasa konsultasi manajemen ( management advisory service )
B. AKUNTAN INTERN ( PRIVATE ACCOUNTANT )
Adalah akuntan yang bekerja di dalam perusahaan atau organisasi tertentu ( sabagai karyawan ).
- menyusun sistem akuntansi
- menyusun laporan keuangan yang ditunjukkan untuk pihak ekstern maupun intern perusahaan
- menyusun anggaran
- menangani masalah perpajakan
- melakukan pemeriksaan intern.
C. AKUNTAN PEMERINTAH ( GOVERMENT ACCOUNTANT )
Adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintahan.
D. AKUNTAN PENDIDIKAN
Adalah akuntan yang bertugas ke dalam pendidikan akuntansi, yaitu mengajar,menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian ilmiah dibidang akuntansi.